Soko Berita

Bansos PKD Jakarta 2025 Mulai Cair, Mohon Maaf untuk 5 Kelompok Ini Tidak Dapat Bantuan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ tahun 2025. Namun terdapat lima kelompok yang tidak dapat menerima dana bantuan

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
01 Mei 2025

Ilustrasi penerima bansos PKD Jakarta dari tiga program utama, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta tahun 2025. (Foto/Dinsos DKI).

SOKOGURU, JAKARTA - Jumlah penerima bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa mengalami perubahan data sewaktu-waktu.

Setiap kali dilakukan evaluasi, daftar penerima bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) DKI Jakarta bisa bertambah atau bahkan berkurang.

Hal tersebut tergantung pada kondisi ekonomi, kekurangan data, serta hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan petugas dinas sosial terhadap masing-masing warga.

Baca Juga:

Tujuan dari sistem ini, yaitu agar benar-benar dana bantuan tersalurkan dengan tepat sasaran, dan hanya diberikan kepada mereka yang masih membutuhkan.

Misalnya bulan April 2025, bansos PKD Jakarta untuk tiga program utama yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kembali disalurkan pada Jumat, 25 April 2025.

Adapun jumlah penerima kali ini adalah sebanyak 114.918 orang untuk KLJ, sebanyak 14.023 orang untuk KPDJ, dan KAJ sebanyak 13.468 orang.

Ketiga jenis bansos DKI Jakarta ini ditujukan kepada kelompok rentan seperti orang lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga miskin.

Syarat Bansos PKD Jakarta 2025

Didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2022, bansos hanya diberikan kepada warga yang memenuhi sejumlah kriteria, sebagai berikut;

1. Memiliki KTP DKI Jakarta dan tinggal di wilayah DKI.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga:

3. Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Rp600 ribu per bulan.

4. Termasuk lansia, penyandang disabilitas, atau anak dari keluarga rentan miskin.

Pemerintah menggunakan data hasil pembaruan DTKS yang dikumpulkan secara bertahap sejak Februari 2022-September 2024. Itu artinya, hanya mereka yang tercatat dalam data periode tersebut yang bisa menerima bansos PKD Jakarta 2025.

Kelompok yang Tidak Dapat Bansos

Meski merasa memenuhi syarat, tidak semua warga bisa otomatis masuk ke dalam daftar penerima bansos PKD Jakarta 2025.

1. Tidak masuk DTKS Dinsos DKI.

2. Data tidak lengkap atau tidak sinkron.

3. Kondisi ekonomi sudah membaik.

4. Memiliki aset besar, tercatat memiliki kendaraan mewah atau penghasilan lebih dari Rp1 miliar per tahun (terdeteksi dari NPWP) akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

Baca Juga:

5. Verifikasi lapangan: Petugas Dinas Sosial DKI secara berkala ke lapangan untuk melakukan verifikasi langsung kondisi warga. Hasil pengecekan ini bisa memengaruhi kelayakan penerimaan bansos. (*)